Iuran Anggota
(Ditulis
oleh Faisal Fawwaz Athallah.)
Iuran Anggota
Membayar
setoran awal minimal Rp. 200.000.- Sebagai Berikut :
·
Uang Pangkal Rp. 50.000.-
·
Simpanan Pokok Rp. 100.000.-
·
Simpanan Wajib Rp. 30.000.- per
bulan
·
Simpanan Sejahtera Rp. 20.000.-
Anggota
dibatasi untuk setoran anggota maksimal Rp.300.000.000,- dalam 1 bulan.
Pinjaman
untuk anggota KKS sebagai berikut.
·
Minimal: Tidak ada
·
Maksimal: Rp. 300.000.00,- (*syarat dan
ketentuan berlaku).
Biaya
bunga pinjaman dapat dengan biaya bunga flat, bunga menurun dan anuitas sesuai
dengan keinginan peminjam maupun syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika
anggota keluar dari bagian anggota KKS, maka semua simpanan dikembalikan
termasuk deviden dan lain-lain yang hanya dipotong biaya administrasi sebesar
Rp 20.000,-
Laporan Keuangan dan Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Bagian
pembuatan laporan keuangan
Gambar 1. Bagian
Pembuatan Laporan Keuangan
Sumber: Koperasi Kredit Sejahtera
Sistem Pengendalian
Intern KKS dilakukan oleh pengawas intern sedangkan ekternal dilakukan oleh
auditor dari Puskopdit dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Berdasarkan Undang-Undang No.
25 Pasal 45 Ayat 1 : “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Rekening Bank KKS
BCA an Koperasi Kredit Sejarah
No.
Rek. 68.3030.4400
BRI an Koperasi Kredit Sejahtera
No.
Rek. 1134.01.000099.306
Setelah
transfer konfirmasi Via SMS ke;
08211893770
(Fitri) – 085883723723 (Yuri)
Dengan
Format;
Tanggal Transfer – Bank Tujuan Transfer – Nominal
Transfer – Nomor Anggota – Rincian Tujuan Transfer
Referensi
- · Koperasi Kredit Sejahtera
- · Wahyuning, Titi. 2013. “Beberapa Faktor yang Mempengaruhi SHU “. Diakses dari: http://ejournal.unesa.ac.id/article/5971/53/article.pdf. 06 Desember 2017.
Komentar
Posting Komentar