Langsung ke konten utama

Iuran Anggota, Laporan Keuangan dan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Iuran Anggota
(Ditulis oleh Faisal Fawwaz Athallah.)

Iuran Anggota
Membayar setoran awal minimal Rp. 200.000.- Sebagai Berikut :
·         Uang Pangkal              Rp.   50.000.-
·         Simpanan Pokok         Rp. 100.000.-
·         Simpanan Wajib          Rp.   30.000.- per bulan
·         Simpanan Sejahtera    Rp.   20.000.-
Anggota dibatasi untuk setoran anggota maksimal Rp.300.000.000,- dalam 1 bulan.
Pinjaman untuk anggota KKS sebagai berikut.
·         Minimal: Tidak ada
·         Maksimal: Rp. 300.000.00,- (*syarat dan ketentuan berlaku).
Biaya bunga pinjaman dapat dengan biaya bunga flat, bunga menurun dan anuitas sesuai dengan keinginan peminjam maupun syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika anggota keluar dari bagian anggota KKS, maka semua simpanan dikembalikan termasuk deviden dan lain-lain yang hanya dipotong biaya administrasi sebesar Rp 20.000,-
Laporan Keuangan dan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Bagian pembuatan laporan keuangan

                   Gambar 1. Bagian Pembuatan Laporan Keuangan
                   Sumber: Koperasi Kredit Sejahtera

Sistem Pengendalian Intern KKS dilakukan oleh pengawas intern sedangkan ekternal dilakukan oleh auditor dari Puskopdit dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat 1 : “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Rekening Bank KKS
BCA an Koperasi Kredit Sejarah
No. Rek. 68.3030.4400

      BRI an Koperasi Kredit Sejahtera
      No. Rek. 1134.01.000099.306
      Setelah transfer konfirmasi Via SMS ke;
      08211893770 (Fitri) – 085883723723 (Yuri)

Dengan Format;
Tanggal Transfer – Bank Tujuan Transfer – Nominal Transfer – Nomor Anggota – Rincian Tujuan Transfer



Referensi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi       ( Ditulis oleh Aliftia Farhanah.) KKS didirikan di Cibinong Bogor, pada tanggal 05 Oktober 1972. Awal mula pendiriannya diprakarsai oleh 5 orang tokoh masyarakat Cibinong dari bermacam profesi dan suku yang peka dan peduli pada keadaan sosial ekonomi masyarakat tingkat bawahpada saat itu, dengan anggota awal 40 orang dan total asset Rp.40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa beliau-beliau inilah, maka pada tanggal 23 September 1975 Credit Union Sejahtera memperoleh Badan Hukum resmi dengan nomor: 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera. KKS telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2015 Nomer 3201210120132 dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera. Saat ini, KKS telah tergabung dalam Puskopdit Bogor Banten dan telah memiliki 3 kantor cabang koper...

Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota

 Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota ( Ditulis oleh Erina Agustin.) Susunan PengurusKoperasi Kredit Sejahtera (Periode 2015-2020) Pengurus (Dewan Pimpinan) ·          Ketua              : Michael Wiratmoko, S.Pd, M.M Tugas dan tanggung jawab: Memimpin, mengontrol jalannya aktivitas koperasi dan mengambil keputusan yang penting bagi kelancaran kegiatan koperasi ·          Wakil I            : R. Gatot Arianto, S.H ·          Wakil II           : H. Ade Ibrahim, S.Pd Tugas dan tanggung jawab:Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan dan  membantu ketua pengurus dalam jalannya aktivitas koperasi. ·          Sekretaris   ...

Kegiatan Koperasi

Kegiatan Koperasi (Ditulis oleh Intan Ranisa.) Jasa Pelayanan    Simpanan Simpanan Pokok : simpanan anggota yang disetorkan  ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Simpanan Wajib : simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Simpanan Sukarela : simpanan angota dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota, dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif. Simpanan Masa Depan : simpanan anggota yang rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil setelah jatuh temponya. Simpanan Khusus Berjangka : simpanan anggota sejenis Deposito dengan nominal terendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka wak...