Langsung ke konten utama

Kegiatan Koperasi

Kegiatan Koperasi

(Ditulis oleh Intan Ranisa.)

Jasa Pelayanan

   Simpanan
  • Simpanan Pokok: simpanan anggota yang disetorkan  ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
  • Simpanan Wajib: simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
  • Simpanan Sukarela: simpanan angota dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota, dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif.
  • Simpanan Masa Depan: simpanan anggota yang rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil setelah jatuh temponya.
  • Simpanan Khusus Berjangka: simpanan anggota sejenis Deposito dengan nominal terendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka waktu minimal 6 bulan dan jasa yang kompetitif, dapat diperpanjang secara otomatis.
  • SITAMAN (Simpan Tarik Mandiri): simpanan harian anggota yang dapat disetor an ditarik setiap saat dan mendapat jasa setiap bulan.
  • SIJARUM (Simpanan Jaminan Rumah & Mobil): simpanan untuk jaminan Rumah & Mobil yang besarnya 10% - 25% dari harga rumah/mobil yang dibeli. Sijarum tidak dapat ditarik selama pinjaman belum lunas dan mendapat balas jasa simpanan.
  • SIBAJA (Simpanan Balas Jasa) simpanan yang tidak dapat disetor tetapi dapat ditarik kapan saja. SIBAJA menampung balas jasa dari KKS (Balas Jasa Pinjaman,Deviden Simpanan dan Jasa Sikhujang)


Pinjaman
  • Pinjaman Produktif ; adalah pinjaman untuk kegiatan produktif usaha anggota atau penambahan modal kerja anggota.
  • Pinjaman Rumah Tangga; adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
  • Pinjaman Kesehatan; pinjaman untuk biaya kesehatan anggota.
  • Pinjaman Perumahan; adalah pinjaman untuk pembelian dan pembangunan tempat tinggal anggota.
  • Pinjaman Pendidikan; adalah pinjaman untuk membiayai pendidikan anggota atau putra/putri anggota.
  • Pinjaman Perayaan; adalah pinjaman untuk perayaan moment keagamaan atau moment tertentu
  • Pinjaman Kendaraan; adalah pinjaman untuk pembelian kendaraan
  • Pinjaman Wisata; adalah pinjaman untuk biaya perjalanan wisata


Pendidikan dan Pelatihan
Koperasi Kredit Sejahtera secara rutin mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada anggota untuk menambah pengetahuan dan keterampilan anggota.
Jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan:
  • Pendidikan dasar manajemen keuangan
  • Pelatihan manajemen keuangan keluarga
  • Pelatihan menjadi anggota sejati
  • Pelatihan kewirausahaan
  • Pelatihan pinjaman untuk kesejahteraan


Daperma
Adalah dana perlindungan bersama yang fungsinya seperti asuransi untuk melindungi simpanan (simpanan pokok dan simpanan wajib) dan pinjaman anggota koperasi kredit sejahtera. Serta Santunan Duka Anggota bila anggota meninggal dunia.
SDA ( Solidaritas Duka Anggota) Santunan duka disesuaikan dengan besarnya simpanan saham (simpanan pokok dan simpanan wajib) dan usia pada saat meninggal
SPA (Solidaritas Duka Anggota) atas pinjaman anggota maksimal 150 juta sesuai dengan ketentetuan yang berlaku

Kegiatan Lain
  • Family gathering pada 1 tahun sekali.
  • Acara HUT KKS dilakukan berbagai kegiatan seperti jalan santai, pemasaran stand makanan, dan lain lain.


Prestasi
  • Penghargaan koperasi simpan pinjam yang SEHAT dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Penghargaan Kab. Bogor tahun 2010
  • Penghargaan Kiperasi Simpanan Pinjaman BERKUALITAS dari Badan Akreditasi Koperasi Jawa Barat 2013
  • Koperasi kredit dengan jumlah anggota paling banyak se-Jawa Barat (sesuai data dari INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) tahun 2013)
  • Ranking 7 dari 100 Koperasi se-Jawa Barat (SK Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat No. 188.4/450/Kop, tertanggal 28 Pebruari 2014)
  • Koperasi skala besar tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2014
  • Penghargaan 100 koperasi Besar Indonesia 2015 dari majalah PELUANG



Referensi: Koperasi Kredit Sejahtera

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi       ( Ditulis oleh Aliftia Farhanah.) KKS didirikan di Cibinong Bogor, pada tanggal 05 Oktober 1972. Awal mula pendiriannya diprakarsai oleh 5 orang tokoh masyarakat Cibinong dari bermacam profesi dan suku yang peka dan peduli pada keadaan sosial ekonomi masyarakat tingkat bawahpada saat itu, dengan anggota awal 40 orang dan total asset Rp.40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa beliau-beliau inilah, maka pada tanggal 23 September 1975 Credit Union Sejahtera memperoleh Badan Hukum resmi dengan nomor: 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera. KKS telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2015 Nomer 3201210120132 dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera. Saat ini, KKS telah tergabung dalam Puskopdit Bogor Banten dan telah memiliki 3 kantor cabang koper...

Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota

 Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota ( Ditulis oleh Erina Agustin.) Susunan PengurusKoperasi Kredit Sejahtera (Periode 2015-2020) Pengurus (Dewan Pimpinan) ·          Ketua              : Michael Wiratmoko, S.Pd, M.M Tugas dan tanggung jawab: Memimpin, mengontrol jalannya aktivitas koperasi dan mengambil keputusan yang penting bagi kelancaran kegiatan koperasi ·          Wakil I            : R. Gatot Arianto, S.H ·          Wakil II           : H. Ade Ibrahim, S.Pd Tugas dan tanggung jawab:Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan dan  membantu ketua pengurus dalam jalannya aktivitas koperasi. ·          Sekretaris   ...