Kegiatan Koperasi
(Ditulis oleh Intan Ranisa.)
Jasa Pelayanan
Simpanan
- Simpanan Pokok: simpanan anggota yang disetorkan ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
- Simpanan Wajib: simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
- Simpanan Sukarela: simpanan angota dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota, dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif.
- Simpanan Masa Depan: simpanan anggota yang rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil setelah jatuh temponya.
- Simpanan Khusus Berjangka: simpanan anggota sejenis Deposito dengan nominal terendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka waktu minimal 6 bulan dan jasa yang kompetitif, dapat diperpanjang secara otomatis.
- SITAMAN (Simpan Tarik Mandiri): simpanan harian anggota yang dapat disetor an ditarik setiap saat dan mendapat jasa setiap bulan.
- SIJARUM (Simpanan Jaminan Rumah & Mobil): simpanan untuk jaminan Rumah & Mobil yang besarnya 10% - 25% dari harga rumah/mobil yang dibeli. Sijarum tidak dapat ditarik selama pinjaman belum lunas dan mendapat balas jasa simpanan.
- SIBAJA (Simpanan Balas Jasa) simpanan yang tidak dapat disetor tetapi dapat ditarik kapan saja. SIBAJA menampung balas jasa dari KKS (Balas Jasa Pinjaman,Deviden Simpanan dan Jasa Sikhujang)
Pinjaman
- Pinjaman Produktif ; adalah pinjaman untuk kegiatan produktif usaha anggota atau penambahan modal kerja anggota.
- Pinjaman Rumah Tangga; adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
- Pinjaman Kesehatan; pinjaman untuk biaya kesehatan anggota.
- Pinjaman Perumahan; adalah pinjaman untuk pembelian dan pembangunan tempat tinggal anggota.
- Pinjaman Pendidikan; adalah pinjaman untuk membiayai pendidikan anggota atau putra/putri anggota.
- Pinjaman Perayaan; adalah pinjaman untuk perayaan moment keagamaan atau moment tertentu
- Pinjaman Kendaraan; adalah pinjaman untuk pembelian kendaraan
- Pinjaman Wisata; adalah pinjaman untuk biaya perjalanan wisata
Pendidikan dan Pelatihan
Koperasi Kredit Sejahtera secara rutin mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada anggota untuk menambah pengetahuan dan keterampilan anggota.
Jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan:
- Pendidikan dasar manajemen keuangan
- Pelatihan manajemen keuangan keluarga
- Pelatihan menjadi anggota sejati
- Pelatihan kewirausahaan
- Pelatihan pinjaman untuk kesejahteraan
Daperma
Adalah dana perlindungan bersama yang fungsinya seperti asuransi untuk melindungi simpanan (simpanan pokok dan simpanan wajib) dan pinjaman anggota koperasi kredit sejahtera. Serta Santunan Duka Anggota bila anggota meninggal dunia.
SDA ( Solidaritas Duka Anggota) Santunan duka disesuaikan dengan besarnya simpanan saham (simpanan pokok dan simpanan wajib) dan usia pada saat meninggal
SPA (Solidaritas Duka Anggota) atas pinjaman anggota maksimal 150 juta sesuai dengan ketentetuan yang berlaku
Kegiatan Lain
- Family gathering pada 1 tahun sekali.
- Acara HUT KKS dilakukan berbagai kegiatan seperti jalan santai, pemasaran stand makanan, dan lain lain.
Prestasi
- Penghargaan koperasi simpan pinjam yang SEHAT dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Penghargaan Kab. Bogor tahun 2010
- Penghargaan Kiperasi Simpanan Pinjaman BERKUALITAS dari Badan Akreditasi Koperasi Jawa Barat 2013
- Koperasi kredit dengan jumlah anggota paling banyak se-Jawa Barat (sesuai data dari INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) tahun 2013)
- Ranking 7 dari 100 Koperasi se-Jawa Barat (SK Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat No. 188.4/450/Kop, tertanggal 28 Pebruari 2014)
- Koperasi skala besar tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2014
- Penghargaan 100 koperasi Besar Indonesia 2015 dari majalah PELUANG
Referensi: Koperasi Kredit Sejahtera
Komentar
Posting Komentar