Langsung ke konten utama

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

(Ditulis oleh Mohammad Farhan Irwanda.)

RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan setiap satu tahun sekali dan waktunya tidak selalu sama seperti tahun sebelumnya dilihat dari acara koperasi lainnya sehingga jadwalnya tidak bersamaan dan sesuai auditor ataupun pengurus koperasi tersebut.
Saat ini, untuk jumlah anggota yang antusias hadir cukup banyak dan jumlah kehadiran paling sedikit 70% anggota yang mendaftar ikut serta RAT. Tetapi jika jumlah kehadiran peserta hanya 60% maka rapat tetap akan dilaksanakan.Pendaftaran untuk ikut serta dibuka satu bulan sebelum berlangsungnya rapat.

Struktur Organisasi Koperasi Kredit Sejahtera Tahun 2015-2020
Pengurus (Dewan Pimpinan)
-          Ketua                                : Michael Wiratmoko. S.Pd. MM
Tugas dan tanggung jawab: Memimpin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban hasil rapat pada anggota
-          Wakil Ketua I                   : R Gatot Ananto S.H
-          Wakil Ketua II                  : H Ade Ibrahim S.Pd
Tugas dan tanggung jawab: Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan
-          Sekretaris                          : Rini Risiawati
Tugas dan tanggung jawab: Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi. 
Pengawas
-          Ketua                    : Ignatius Arief Tanoto.S.E
Tugas dan tanggung jawab: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
-          Wakil Ketua          : Aan Binganto
Tugas dan tanggung jawab: membantu dan merangkap tugas ketua bila sewaktu waktu ketua tidak dapat menghandle tugas tersebut
-          Sekretaris              : Elizabeth Yunita S. S.E
Tugas dan tanggung jawab: membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
Penasehat (Advisors)
-          Ch. Sukirman. S.E. YB Mulyono
Tugas dan tanggung jawab: Memberikan arah kebijakan, saran, nasehat dan pertimbangan  - pertimbangan dalam suatu ide dan program  dalam pengembangan koperasi.



Referensi:
Ø  Koperasi Kredit Sejahtera
Ø  Pengertian RAT. Diakses dari: http://www.ratkoperasi.id/. 6 Desember 2017

Komentar

  1. Casinos Near You in Fort Lauderdale - JT Hub
    Located within Fort Lauderdale, 광양 출장샵 Casinos 이천 출장샵 Near You in 용인 출장마사지 Fort Lauderdale, 안산 출장마사지 Fort Lauderdale offers top-notch 과천 출장안마 amenities including a casino, a nightclub, and a bar.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi       ( Ditulis oleh Aliftia Farhanah.) KKS didirikan di Cibinong Bogor, pada tanggal 05 Oktober 1972. Awal mula pendiriannya diprakarsai oleh 5 orang tokoh masyarakat Cibinong dari bermacam profesi dan suku yang peka dan peduli pada keadaan sosial ekonomi masyarakat tingkat bawahpada saat itu, dengan anggota awal 40 orang dan total asset Rp.40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa beliau-beliau inilah, maka pada tanggal 23 September 1975 Credit Union Sejahtera memperoleh Badan Hukum resmi dengan nomor: 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera. KKS telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2015 Nomer 3201210120132 dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera. Saat ini, KKS telah tergabung dalam Puskopdit Bogor Banten dan telah memiliki 3 kantor cabang koper...

Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota

 Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota ( Ditulis oleh Erina Agustin.) Susunan PengurusKoperasi Kredit Sejahtera (Periode 2015-2020) Pengurus (Dewan Pimpinan) ·          Ketua              : Michael Wiratmoko, S.Pd, M.M Tugas dan tanggung jawab: Memimpin, mengontrol jalannya aktivitas koperasi dan mengambil keputusan yang penting bagi kelancaran kegiatan koperasi ·          Wakil I            : R. Gatot Arianto, S.H ·          Wakil II           : H. Ade Ibrahim, S.Pd Tugas dan tanggung jawab:Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan dan  membantu ketua pengurus dalam jalannya aktivitas koperasi. ·          Sekretaris   ...

Kegiatan Koperasi

Kegiatan Koperasi (Ditulis oleh Intan Ranisa.) Jasa Pelayanan    Simpanan Simpanan Pokok : simpanan anggota yang disetorkan  ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Simpanan Wajib : simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Simpanan Sukarela : simpanan angota dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota, dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif. Simpanan Masa Depan : simpanan anggota yang rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil setelah jatuh temponya. Simpanan Khusus Berjangka : simpanan anggota sejenis Deposito dengan nominal terendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka wak...