Langsung ke konten utama

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi
      (Ditulis oleh Aliftia Farhanah.)

KKS didirikan di Cibinong Bogor, pada tanggal 05 Oktober 1972. Awal mula pendiriannya
diprakarsai oleh 5 orang tokoh masyarakat Cibinong dari bermacam profesi dan suku yang peka
dan peduli pada keadaan sosial ekonomi masyarakat tingkat bawahpada saat itu, dengan anggota
awal 40 orang dan total asset Rp.40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”.
Atas prakarsa beliau-beliau inilah, maka pada tanggal 23 September 1975 Credit Union Sejahtera
memperoleh Badan Hukum resmi dengan nomor: 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen
Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
KKS telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2015 Nomer
3201210120132 dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
Saat ini, KKS telah tergabung dalam Puskopdit Bogor Banten dan telah memiliki 3 kantor cabang
koperasi.
Koperasi Kredit Sejahtera memiliki tiga cabang, diantaranya :
            Kantor WITAR (Wilayah Utara)
            Komplek Krama Yuda D.5 No.8
            Jl Radar AURI Cimanggis
            Telp. (021) 8721138

            Kantor WITIM (Wilayah Timur)
            Ruko Griya Bukit Jaya Blok A.9 No.10
            Gunung Putri (Dekat Cluster Victory)
            Telp. (021) 86863327

            WISEL (Wilayah Selatan)
            PELAYANAN MOBILE TELLER

Visi :
Menjadi Lembaga Keuangan Swadaya yang Sehat dan Terpercaya Pilihan Utama Masyarakat
Misi :
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Pelayanan Keuangan yang Prima dan Profesional
Tujuan :
·         Melatih para anggota untuk berhemat dengan menabung teratur, sehingga terhimpun sejumlah dana untuk kepentingan masa depan
·         Menyediakan pinjaman murah, cepat dan terarah
·         Mengembangkan sikap bijaksana dalam mempergunakan uang
·         Menumbuhkan sikap percaya diri dan persaudaraan
·         Meningkatkan kesejahteraan dengan proses pendidikan melalui kegiatan ekonomi
Nilai Keutamaan KKS; P R I M A
·         P          : Patuh melaksanakan PANCA DARMA Kopdit (Pendidikan, Swadaya, Inovasi,
            Persatuan dan Kesatuan)
·         R         : Rendah hati dan jujur
·         I           : Integritas
·         M        : Meraih kesejahteraan bersama-sama

·         A         : Anggota sejati menjadi tujuan utama 



Refensi : Koperasi Kredit Sejahtera

Komentar

  1. Selamat Pesta Emas HUT KKS PRIMA pada tanggal 5 Oktober 2022. Kini Koperasi Kredit Sejahtera (KKS) telah beranggotakan sebanyak 20,357 orang (data 31 Juli 2022. Kita bisa merasakan derap langkah perjuangan Joseph Harja Purwadi dalam memimpin KKS. Beliau menulis: "Tetapi dalam kepemimpinan CU yang bekerja untuk kemanusiaan adalah hanya didorong oleh cita-citanya,ingin bekerja untuk sesama untuk kemanusiaan atau masyarakat. Itulah semua adalah merupakan satu gambaran dari keadaan kita para pengurus CU."( 7 Juni 1976 selaku Ketua Dewan Pimpinan CU Sejahtera). Kita sebagai generasi sesudahnya mau melanjutkan semangat perjuangannya pula. Semoga.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota

 Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota ( Ditulis oleh Erina Agustin.) Susunan PengurusKoperasi Kredit Sejahtera (Periode 2015-2020) Pengurus (Dewan Pimpinan) ·          Ketua              : Michael Wiratmoko, S.Pd, M.M Tugas dan tanggung jawab: Memimpin, mengontrol jalannya aktivitas koperasi dan mengambil keputusan yang penting bagi kelancaran kegiatan koperasi ·          Wakil I            : R. Gatot Arianto, S.H ·          Wakil II           : H. Ade Ibrahim, S.Pd Tugas dan tanggung jawab:Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan dan  membantu ketua pengurus dalam jalannya aktivitas koperasi. ·          Sekretaris   ...

Kegiatan Koperasi

Kegiatan Koperasi (Ditulis oleh Intan Ranisa.) Jasa Pelayanan    Simpanan Simpanan Pokok : simpanan anggota yang disetorkan  ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Simpanan Wajib : simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Simpanan Sukarela : simpanan angota dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota, dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif. Simpanan Masa Depan : simpanan anggota yang rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil setelah jatuh temponya. Simpanan Khusus Berjangka : simpanan anggota sejenis Deposito dengan nominal terendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka wak...